16 April 2009

Ruqyah dan Tamimah

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Basyir Al-Anshari bahwa dia pernah bersama Rasulullah saw dalam salah satu perjalanan beliau , lalu beliau mengutus seorang utusan (untuk memaklumkan):
"Supaya tidak terdapat lagi di leher unta kalung dari tali busur panah atau kalung apapun, kecuali harus diputuskan.

Ibnu Mas'ud menuturkan: Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda:
"Sesungguhnya ruqyah, tamimah dnn tiwalah adalah syirik." (Hadits riwayat Imam Ahmad dan Abu Dawud).

Tamimah: sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak untuk menangkal atau menolak 'ain. Tetapi, apabila yang dikalungkan itu berasal dari ayat-ayat suci Al-Qur' an, sebagian salaf memberikan keringanan dalam hal ini; dan sebagian yang lain tidak memperbolehkan dan memandangnya termasuk hal yang dilarang, di antaranya: Ibnu Mas'ud .

Tamimah dari ayat suci Al-Qur'an atau hadits Nabi lebih baik ditinggalkan, karena tidak ada dasarya dari syara`;bahkan hadits yang melarangnya bersifat umum, tidak seperti halnya ruqyah, ada hadits lain yang membolehkan. Di samping itu apabila dibiarkan atau diperbolehkan akan membuka peluang untuk menggunakan tamimah yang haram.

Ruqyah: yaitu yang disebut pula 'Azimah. Ini khusus diizinkan selama penggunaannya bebas dari hal-hal syirik, sebab Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah memberikan keringanan dalam hal ruqyah ini untuk mengobati 'ain atau sengatan kalajengking.

Ruqyah : Penyembuhan suatu penyakit dengan pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur.an, atau doa-doa atau mantra-mantra

Tiwalah: sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwa hal tersebut dapat membikin seorang isteri mencintai suaminya, atau seorang suami mencintai isterinya.
Hadits marfu' diriwayatkan dari Abdullah bin 'Ukaim :
"Barangsiapa menggantungkan sesuatu barang (dengan anggapan bahwa barang itu bermanfaat atau dapat melindungi dirinya, niscaya Allah menjadikan dia selalu bergantung kepada barang tersebut. (Hadits riwayat Imam Ahmad dan At-Tirmidzi)

Imam Ahmad meriwayatkan dari Ruwaifi', katanya : "Rasulullah saw telah bersabda kepadaku:
"Hai Ruwaifi`, semoga engkau berumur panjang; untuk itu, sampaikan kepada orang-orang bahwa siapa saja yang menggulung jenggotnya atau memakai kalung dari tali busur panah atau beristinja dengan kotoran binatang ataupun dengan tulang, maka sesungguhnya Muhammad lepas dari orang itu ".

Istinja': bersuci atau membersihkan diri setelah buang hajat kecil atau besar.
Waki' meriwayatkan bahwa Sa'id bin Jubair berkata: "Barangsiapa memutus suatu Tamimah dari seseorang, maka tindakannya itu sama dengan memerdekakan seorang budak."
Dan Waki' meriwayatkan pula bahwa Ibrahim (An-Nakha'i) berkata: "Mereka (para sahabat 'Abdullah bin Mas`ud) membenci segala jenis tamimah, baik dari ayat-ayat Al-Qur'an atau bukan dari ayat-ayat Al-Qur'an.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar