16 Desember 2015

Jihad Dalam Islam


Jihad merupakan tulang punggung dan kubah Islam. Kedudukan orang-orang yang berjihad amatlah tinggi di surga, begitu juga di dunia. Mereka mulia di dunia dan di akhirat. Rasulullah adalah orang yang paling tinggi derajatnya dalam jihad. Beliau telah berjihad dalam segala bentuk dan macamnya. Beliau berjihad di jalan Allah dengan sebenar-benarnya jihad, baik dengan hati, dakwah, keterangan (ilmu), pedang dan senjata. Semua waktu beliau hanya untuk berjihad dengan hati, lisan dan tangan beliau. Oleh karena itulah, beliau amat harum namanya (di sisi manusia-pent) dan paling mulia di sisi Allah.

Allah memerintahkan beliau untuk berjihad semenjak beliau diutus sebagai Nabi, Allah berfirman

"Dan andaikata Kami menghendaki, benar-benarlah Kami utus pada tiap-tiap negeri seorang yang memberi peringatan (rasul). Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Qur'an dengan jihad yang besar." [Al-Furqon : 51-52]

Surat ini termasuk surat Makiyah yang didalamnya terdapat perintah untuk berjihad melawan orang-orang kafir dengan hujjah dan keterangan serta menyampaikan Al-Qur'an. Demikian juga, jihad melawan orang-orang munafik dengan menyampaikan hujjah karena mereka sudah ada dibawah kekuasaan kaum muslimin, Allah ta'ala berfirman : 

"Artinya : Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya." [At-Taubah : 73]

Jihad melawan orang-orang munafik (dengan hujjah-pent) lebih sulit daripada jihad melawan orang-orang kafir (dengan pedang-pent), karena (jihad dengan hujjah-pent) hanya bisa dilakukan orang-orang khusus saja yaitu para pewaris nabi (ulama). Yang bisa melaksanakannya dan yang membantu mereka adalah sekelompok kecil dari manusia. Meskipun demikian, mereka adalah orang-orang termulia di sisi Allah.

Termasuk semulia-mulianya jihad adalah mengatakan kebenaran meski banyak orang yang menentang dengan keras seperti menyampaikan kebenaran kepada orang yang dikhawatirkan gangguannya. Oleh karena inilah, para Rasul -sholawatullahi 'alaihim wa salaamuhu- termasuk yang paling sempurna

Jihad melawan musuh-musuh Allah diluar (kaum muslimin) termasuk cabang dari jihadnya seorang hamba terhadap dirinya sendiri (hawa nafsu) di dalam ketaatan kepada Allah, sebagaimana yang disabdakan Nabi : 

"Artinya : Mujahid adalah orang yang berjihad melawan dirinya dalam mentaati Allah dan Muhajir adalah orang yang berhijrah dari apa yang dilarang Allah" [Hadits Riwayat Ahmad dan sanadnya jayyid/baik]

Oleh sebab itu, jihad terhadap diri sendiri lebih didahulukan daripada jihad melawan orang-orang kafir dan hal tersebut merupakan pondasinya. Seorang hamba jika tidak berjihad terhadap dirinya sendiri dalam mentaati perintah Allah dan meninggalkan apa yang dilarang dengan ikhlas karena-Nya, maka bagaimana mungkin dia bisa berjihad melawan orang-orang kafir. Bagaimana dia bisa melawan orang-orang kafir sedangkan musuh (hawa nafsu) nya yang berada disamping kiri dan kanannya masih menguasainya dan dia belum berjihad melawannya karena Allah. Tidak akan mungkin dia keluar berjihad melawan musuh (orang-orang kafir) sehingga dia mampu berjihad melawan hawa nafsunya untuk keluar berjihad.

Kedua musuh itu adalah sasaran jihad seorang hamba. Tapi masih ada yang ketiga, yang dia tidak mungkin berjihad melawan keduanya kecuali setelah mengalahkan yang ketiga ini. Dia (musuh yang ketiga ini) selalu menghadang, menipu dan menggoda hamba agar tidak berjihad melawan hawa nafsunya. Dia senantiasa mengambarkan kepada seorang hamba bahwa berjihad melawan hawa nafsu amatlah berat dan harus meninggalkan kelezatan dan kenikmatan (dunia). Tidak mungkin dia berjihad melawan kedua musuhnya tadi kecuali terlebih dahulu berjihad melawannya. Oleh karenanya, jihad melawannya adalah pondasi dalam berjihad melawan keduanya. Musuh yang ketiga itu adalah setan, Allah ta'ala berfirman :

"Artinya : Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh (mu)" [Faathir : 6]

Perintah untuk menjadikan setan sebagai musuh merupakan peringatan agar (seorang hamba) mengerahkan segala kekuatan dalam memeranginya, karena musuh tersebut tidak pernah lelah dan lemah untuk menyesatkan manusia sepanjang masa.

[Zaadul Ma’aad Fii Hadyi Khoiril Ibaad 3/5 – 11, Ibnul Qoyyim Rahimahullah]

15 Desember 2015

Tingkatan Jihad Menurut Ibnu Qoyyim

Dalam fiqih jihad dituliskan beberapa tingkatan jihad yang dijelaskan oleh Ibnu Al-Qayyim berdasarkan dalil dalil syar'i.Jihad terdiri dari 4 tingkatan,yaitu:

-Jihad terhadap hawa nafsu.
-Jihad melawan godaan syetan.
-Jihad melawan orang kafir dan munafik.
-Jihad melawan kedzaliman dan kefasikan.

-Jihad terhadap hawa nafsu- terdiri dari 4 tingkatan,yaitu:

1.Melakukan jihad terhadap diri untuk menuntut ilmu, mempelajari kebaikan,petunjuk dan agama yang benar.
2.Berjihad terhadap diri untuk mengamalkan ilmu yang sudah didapat.
3.Berjihad terhadap diri untuk mendakwahkan dan mengajarkan ilmu kepada orang-orang yang belum    mengetahuinya.
4.Berjihad dengan kesabaran ketika mengalami kesulitan dan siksaan dari makhluk dalam berdakwah di jalan Allah dan menanggung semuanya dengan hanya mengharap ridho Allah.

-Jihad melawan syetan- terdiri dari 2 tingkatan,yaitu:

5.Berjihad melawan syetan dengan membuang segala kebimbangan dan keraguan dalam keimanan yang diberikan olehNya, jihad ini akan menumbuhkan keyakinan.
6..Berjihad melawan syetan dengan menangkis keinginan berbuat kerusakan dan memenuhi syahwat yang diberikan olehNya, jihad ini akan menumbuhkan kesabaran.

-Jihad melawan orang kafir dan munafik- terdiri dari 4 tingkatan,yaitu:

7.Jihad dengan menggunakan hati.
8.Jihad dengan menggunakan lidah (dakwah).
9.Jihad dengan menggunakan harta.
10.Jihad dengan jiwa!

-Jihad melawan kedzaliman dan kefasikan- terdiri dari 3 tingkatan,yaitu:

11.Jihad dengan kekuatan jika memiliki kemampuan untuk melakukannya.
12.Jihad dengan menggunakan lisan (dakwah).
13.Berjihad dengan hati, bila belum mampu berjihad dengan kekuatan dan lisan.

      Jihad adalah ketika seorang muslim mencurahkan usahanya untuk melawan keburukan dan kebatilan. Dimulai dengan jihad terhadap keburukan yang ada di dalam dirinya dalam bentuk godaan syetan, dilanjutkan dengan melawan keburukan di sekitar masyarakat, dan berakhir dengan melawan keburukan dimanapun, sesuai dengan kemampuan.

Harta Anak Milik Orang Tua

Ketahuilah semua harta yang ada padamu dan termasuk dirimu adalah milik orang tuamu,
maka janganlah engkau marah sekalipun orang tuamu menghabiskan harta milikmu
simaklah sabda nabi berikut :
عن عائشة عن النبي صلى الله عليه و سلم أنه قال " ولد الرجل من كسبه من أطيب كسبه فكلوا من أموالهم "

Dari Aisyah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Anak seseorang itu termasuk jerih payah orang tersebut bahkan termasuk jerih payahnya yang paling bernilai, maka makanlah sebagian harta anak.”
[HR. Abu Daud, no.3529 dan dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani]


dan nabi bersabda :
عن جابر بن عبد الله أن رجلا قال يا رسول الله إن لي مالا وولدا. وإن أبي يريد أن يجتاح مالي. فقال: ( أنت ومالك لأبيك )

Dari Jabir bin Abdillah, ada seorang berkata kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak namun ayahku ingin mengambil habis hartaku.” Rasulullah bersabda, “Engkau dan semua hartamu adalah milik ayahmu.”
[HR. Ibnu Majah, no. 2291, dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani]

Konsep Harta Dalam Islam


Sebelum berbicara masalah harta gono–gini, sebaiknya kita mengenal terlebih dahulu tentang “konsep harta “dalam rumah tangga Islam :
Pertama : Bahwa harta merupakan tonggak kehidupan rumah tangga, sebagaimana firman Allah SWT :
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا
“ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan” [1]
Kedua : Kewajiban Suami yang berkenaan dengan harta adalah sebagai berikut :
  1. Memberikan mahar kepada istri, sebagaimana firman Allah SWT :
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
“ Berikanlah mas kawin kepada wanita yang kamu nikahi sebagai bentuk kewajiban (yang harus dilaksanakan dengan ikhlas)” [2]
  1. Memberikan nafkah kepada istri dan anak, sebagaimana firman Allah SWT :
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“ Dan kepada ayah berkewajiban memberi nafkah dan pakaian yang layak kepada istrinya “[3]
Ketiga : Suami tidak boleh mengambil harta istri, kecuali dengan izin dan ridhonya, sebagaimana firman Allah SWT :
فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“ Jika mereka (istri-istri kamu) menyerahkan dengan penuh kerelaan sebagian mas kawin mereka kepadamu, maka terimalah pemberian tersebut sebagai harta yang sedap dan baik akibatnya “[4]
Keempat : Jika terjadi perceraian antara suami istri, maka ketentuannya sebagai berikut :
  1. Istri mendapat seluruh mahar jika ia telah melakukan hubungan sex dengan suaminya, atau salah satu diantara kedua suami istri tersebut meninggal dunia dan mahar telah ditentukan, dalam hal ini Allah SWT berfirman :
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
“ Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. “[5]
  1. Istri mendapat setengah mahar jika dia belum melakukan hubungan sex dengan suaminya dan mahar telah ditentukan, sebagaimana firman Allah SWT :
وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
“ Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu. “[6]
  1. Istri mendapat mut’ah (uang pesangon) jika dia belum melakukan hubungan sex dengan suaminya dan mahar belum ditentukan, sebagaimana firman Allah SWT :
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
“ Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. rang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.[7]



Bagaimana Status Harta Gono-Gini?

Salah satu pengertian harta gono - gini adalah harta milik bersama suami - istri yang diperoleh oleh mereka berdua selama di dalam perkawinan, seperti halnya jika seseorang menghibahkan uang, atau sepeda motor, atau barang lain kepada suami istri, atau harta benda yang dibeli oleh suami isteri dari uang mereka berdua, atau tabungan dari gaji suami dan gaji istri yang dijadikan satu, itu semuanya bisa dikatagorikan harta gono- gini atau harta bersama. Pengertian tersebut sesuai dengan pengertian harta gono-gini yang disebutkan di dalam undang-undang perkawinan, yaitu sebagai berikut :
“ Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (pasal 35 UU Perkawinan)
Untuk memperjelas pengertian di atas, hal-hal di bawah ini perlu menjadi catatan :
Pertama : Barang-barang yang dibeli dari gaji (harta) suami, seperti kursi, tempat tidur, kulkas, kompor, mobil adalah milik suami dan bukanlah harta gono-gini, termasuk dalam hal ini adalah harta warisan yang didapatkan suami, atau hadiah dari orang lain yang diberikan kepada suami secara khusus.
Kedua : Barang-barang yang dibeli dari gaji (harta) suami, kemudian secara sengaja dan jelas telah diberikan kepada istrinya, seperti suami yang membelikan baju dan perhiasan untuk istrinya, atau suami membelikan motor dan dihadiahkan untuk istrinya, maka harta tersebut, walaupun dibeli dengan harta suami, tetapi telah menjadi harta istri, dan bukan pula termasuk dalam harta gono- gini.
Ketiga : Barang-barang yang dibeli dari harta istri, atau orang lain yang menghibahkan sesuatu khusus untuk istri, maka itu semua adalah menjadi hak istri dan bukan merupakan harta gono- gini.



Bagaimana Pembagian Harta Gono- Gini Menurut Islam?

Setelah mengetahui pengertian harta gono gini, timbul pertanyaan berikutnya, bagaimana membagi harta gono gini tersebut menurut Islam?
Di dalam Islam tidak ada aturan secara khusus bagaimana membagi harta gono – gini. Islam hanya memberika rambu-rambu secara umum di dalam menyelesaikan masalah bersama, diantaranya adalah :
Pembagian harta gono-gini tergantung kepada kesepakatan suami dan istri. Kesepakatan ini di dalam Al Qur’an disebut dengan istilah “Ash Shulhu “yaitu perjanjian untuk melakukan perdamaian antara kedua belah pihak (suami istri) setelah mereka berselisih. Allah SWT berfirman:
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
“ Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya untuk mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) “[8]
Ayat di atas menerangkan tentang perdamaian yang diambil oleh suami istri setelah mereka berselisih. Biasanya di dalam perdamaian ini ada yang harus merelakan hak-haknya, pada ayat di atas, istri merelakan hak-haknya kepada suami demi kerukunan antar keduanya. Hal ini dikuatkan dengan sabda Rasulullah saw :
عَنْ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
Dari Amru’ bin Auf al Muzani dari bapaknya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw bersabda: “Perdamaian adalah boleh di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal dan perdamaian yang menghalalkan yang haram “[9]
Begitu juga dalam pembagian harta gono-gini, salah satu dari kedua belah pihak atau kedua-duanya kadang harus merelakan sebagian hak-nya demi untuk mencapai suatu kesepakatan. Umpamanya : suami istri yang sama-sama bekerja dan membeli barang-barang rumah tangga dengan uang mereka berdua, maka ketika mereka berdua melakukan perceraian, mereka sepakat bahwa istri mendapatkan 40 % dari barang yang ada, sedang suami mendapatkan 60 %, atau istri 55 % dan suami 45 %, atau dengan pembagian lainnya, semuanya diserahkan kepada kesepakatan mereka berdua.
Memang kita temukan di dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) dalam Peradilan Agama, pasal 97, yang menyebutkan bahwa :
“ Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Keharusan untuk membagi sama rata, yaitu masing-masing mendapatkan 50%, seperti dalam KHI di atas, ternyata tidak mempunyai dalil yang bisa dipertanggung jawabkan, sehingga pendapat yang benar dalam pembagian harta gono gini adalah dikembalikan kepada kesepakatan antara suami istri.
Kesepakatan tersebut berlaku jika masing-masing dari suami istri memang mempunyai andil di dalam pengadaan barang yang telah menjadi milik bersama, biasanya ini terjadi jika suami dan istri sama-sama bekerja. Namun masalahnya, jika istri di rumah dan suami yang bekerja, maka dalam hal ini tidak terdapat harta gono- gini, dan pada dasarnya semua yang dibeli oleh suami adalah milik suami, kecuali barang-barang yang telah dihibahkan kepada istri, maka menjadi milik istri. Wallahu A’lam



RUU Harta Gono Gini

Definisi Perkawinan berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, ialah :
“ Ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” .
Dalam setiap Perkawinan tidak terlepas oleh adanya harta benda, baik yang diperoleh sebelum perkawinan, pada saat perkawinan berlangsung maupun yang diperoleh selama menjadi suami-istri dalam suatu ikatan perkawinan.
Undang-Undang Perkawinan membedakan harta benda dalam perkawinan, yang diatur pada Pasal 35 bahwa :
1)      Harta benda diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
2)      Harta benda yang diperoleh masing-masing  sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Dengan adanya perbedaan jenis harta benda dalam perkawinan tersebut mempengaruhi cara melakukan pengurusannya. Harta bersama diurus secara bersama-sama oleh suami-isteri. Dalam melakukan pengurusan harta bersama tersebut, meraka dapat bertindak dengan adanya persetujuan kedua belah pihak. Artinya, suami atau isteri jika melakukan perbuatan hukum terhadap harta bersama berdasarkan kesepakatan bersama. Berbeda dengan harta bawaan, pengurusannya dilakukan oleh masing-masing pihak, suami atau isteri, kecuali apabila mereka telah menentukan lain. Masing-masing pihak, suami atau isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta bawaannya masing-masing. Suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan meraka. Akan tetapi, persetujuan itu bukanlah suatu kewajiban.
Demikan pula dalam penguasaan dan perlekatan hak kepemilikan atas 2 (dua) jenis harta dalam perkawinan yang telah jelas dipisahkan oleh Undang-Undang Perkawinan.
Hal tersebut di atas dapat dilihat dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang berbunyi :
1)      Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
2)      Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.



[1]  Qs. an-Nisa’ : 5
[2] Qs. an-Nisa’ : 4
[3] Qs. al-Baqarah : 233
[4] Qs. an-Nisa’ : 4
[5] Qs. an- Nisa’ : 20- 21
[6] Qs. al- Baqarah : 237
[7] Qs. al- Baqarah : 236
[8] Qs. an-Nisa’ : 128
[9] HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan disahihkan oleh Tirmidzi

Pembagian Harta Waris

Harta warisaan, merupakan harta yang diberikan dari orang yang telah meninggal kepada orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya.

Pembagian harta waris dalam islam telah begitu jelas diatur dalam al qur an, yaitu pada surat An Nisa. Allah dengan segala rahmat-Nya, telah memberikan pedoman dalam mengarahkan manusia dalam hal pembagian harta warisan. Pembagian harta ini pun bertujuan agar di antara manusia yang ditinggalkan tidak terjadi perselisihan dalam membagikan harta waris.

Harta waris dibagikan jika memang orang yang meninggal meninggalkan harta yang berguna bagi orang lain. Namun, sebelum harta waris itu diberikan kepada ahli waris, ada tiga hal yang terlebih dahulu mesti dikeluarkan, yaitu peninggalan dari mayit:

1. Segala biaya yang berkaitan dengan proses pemakaman jenasa;
2. Wasiat dari orang yang meninggal; dan
3. Hutang piutang sang mayit.

Ketika tiga hal di atas telah terpenuhi barulah pembagian harta waris diberikan kepada keluarga dan juga para kerabat yang berhak.

Adapun besar kecilnya bagian yang diterima bagi masing-masing ahli waris dapat dijabarkan sebagai berikut:

Pembagian harta waris dalam islam telah ditentukan dalam al-qur'an surat an nisa secara gamblang dan dapat kita simpulkan bahwa ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6), mari kita bahas satu per satu

Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris separoh (1/2):

1. Seorang suami yang ditinggalkan oleh istri dengan syarat ia tidak memiliki keturunan anak laki-laki maupun perempuan, walaupun keturunan tersebut tidak berasal dari suaminya kini
(anak tiri).

2. Seorang anak kandung perempuan dengan 2 syarat: pewaris tidak memiliki anak laki-laki, dan anak tersebut merupakan anak tunggal.

3. Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan 3 syarat: apabila cucu tersebut tidak memiliki anak laki-laki, dia merupakan cucu tunggal, dan Apabila pewaris tidak lagi mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.

4. Saudara kandung perempuan dengan syarat: ia hanya seorang diri (tidak memiliki saudara lain) baik perempuan maupun laki-laki, dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek ataupun keturunan baik laki-laki maupun perempuan.

5. Saudara perempuan se-ayah dengan syarat: Apabila ia tidak mempunyai saudara (hanya seorang diri), pewaris tidak memiliki saudara kandung baik perempuan maupun laki-laki dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek dan keturunan.

Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperempat (1/4):
yaitu seorang suami yang ditinggal oleh istrinya dan begitu pula sebaliknya

1. Seorang suami yang ditinggalkan dengan syarat, istri memiliki anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya, tidak peduli apakah cucu tersebut dari darah dagingnya atau bukan.

2. Seorang istri yang ditinggalkan dengan syarat, suami tidak memiliki anak atau cucu, tidak peduli apakah anak tersebut merupakan anak kandung dari istri tersebut atau bukan.

Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperdelapan (1/8): yaitu istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang memiliki anak atau cucu, baik anak tersebut berasal dari rahimnya atau bukan.

Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris duapertiga (2/3):

1. Dua orang anak kandung perempuan atau lebih, dimana dia tidak memiliki saudara laki-laki (anak laki-laki dari pewaris).

2. Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan syarat pewaris tidak memiliki anak kandung, dan dua cucu tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki

3. Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, baik laki-laki maupun perempuan, pewaris juga tidak memiliki ayah atau kakek, dan dua saudara perempuan tersebut tidak memiliki saudara laki-laki.

4. Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek. ahli waris yang dimaksud tidak memiliki saudara laki-laki se-ayah. Dan pewaris tidak memiliki saudara kandung.

Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris sepertiga (1/3):

1. Seorang ibu dengan syarat, Pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki. Pewaris tidak memiliki dua atau lebih saudara (kandung atau bukan)

2. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, ayah atau kakek dan jumlah saudara seibu tersebut dua orang atau lebih.

Hak Waris Bagi Perempuan

Mengenai Pembagian harta waris menurut para ulama sejak dari zaman dahulu sampai sekarang menyatakan bahwa tidak ada aturan pembagian harta warisan yang dapat menjamin keadilan kecuali aturan pembagian warisan yang diatur oleh syariat islam

Orang-orang yang hidup pada zaman jahiliyah tidak memberi hak waris kepada wanita dan anak-anak, dengan alasan karena keduanya tidak ikut angkat senjata dalam sebuah peperangan. Adapun pada zaman sekarang ini, orang-orang membagi harta warisan dengan mengikuti kehendak manusia.

Pada zaman sekarang banyak yang memberikan harta waris kepada seorang saja tanpa membagikannya kepada pasangan maupun anaknya. Ada pula seseorang yang mewasiatkan hanya kepada salah seorang anaknya saja dan membiarkan begitu saja anak-anaknya yang lain dalam keadaan merana.

Selain itu, ada juga orang yang membagikan harta warisannya hanya kepada binatang kesayangannya dan membiarkan para ahli warisnya hidup dalam kesusahan.

Hanya aturan waris dalam islamlah yang sanggup menjamin hak seluruh ahli waris, menjaga kehormatan dan sesuai dengan hati nurani manusia.
Hak Waris Bagi Perempuan

Adapun masalah berkenaan dengan pembagian harta waris bagi perempuan yang hanya mendapat setengah dari bagian laki-laki, di dalamnya terdapat hikmah yang mendalam. Salah satunya ialah kenyataan bahwa lelakilah yang oleh syariat dibebankan tanggung jawab untuk memberi nafkah keluarga dan membebaskan perempuan dari kewajiban tersebut, meskipun perempuan boleh saja ikut mencari nafkah.

Kaum lelaki juga diwajibkan oleh agama islam untuk mengeluarkan mas kawin untuk diberikan kepada istrinya sebagai jaminan cinta kasih sayangnya ketika keduanya menikah, sedangkan perempuan tidak dibebani apa-apa

Oleh sebab itu, maka sudah tepat dan adil jika dalam pembagian warisan, laki-laki mendapatkan bagian yang melebihi bagian perempuan. Karena jika tidak demikian, maka hal itu justru akan menzalimi kaum laki-laki. Meskipun waris bagi perempuan lebih sedikit, sebenarnya akan tertutupi dengan maskawin dan nafkah yang menjadi haknya dari seorang suami.

Perlu juga diketahui bahwa dalam pembagian waris bagi perempuan tidak selalu mendapat bagian yang lebih kecil dari bagian waris lak-laki. Ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan pembagian warisan bagi perempuan sama besarnya dengan bagian waris laki-laki.

Contohnya adalah jika seseorang yang wafat meninggalkan ayah, seorang ibu, dan anak, maka pembagiannya mengikuti firman Allah swt yang berbunyi,

“Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dar harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak…” (QS. An-Nisa`:11)

Bahkan dalam kondisi tertentu, bagian waris perempuan bisa lebih banyak dibandingkan dengan waris laki-laki. Seperti seorang perempuan anak tunggal yang ditinggal mati oleh ayahnya, memiliki setengah dari harta waris ayahnya, atau dua orang anak perempuan yang ditinggal mati oleh ayahnya, berhak mewarisi duapertiga dari harta ayahnya, jika mereka tidak memiliki saudara laki-laki. Jika pun si mayit memiliki seorang ayah, maka ayahnya hanya berhak mewarisi seperenam dari harta si mayit. Aturan in termaktub dalam firman Allah swt yang berbunyi,

“… Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka duapertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan…” (QS An-Nisa`:11)

Islam telah mengatur hak waris dengan sedemikian rupa dengan memperhatikan keadilan kepada pihak keluarga yang ditinggalkan dengan permasalahan yang akan di hadapi tidak peduli pada zaman apapun. Hal ini guna menjamin keadilan dan keharmonisan dalam sebuah keluarga sehingga tidak terjadi perselisihan, seperti yang kerap terjadi sekarang ini.

25 November 2015

Tahukah Anda? Kandungan Al Qur'an...

Tahukah Anda? Al-Quran Itu Ada:

S : Berapa jumlah Surah dlm al-Quran?
 J : 114 Surah
 S : Berapa jumlah Juz dlm al-Quran?
 J : 30 Juz
 S : Berapa jumlah Hizb dlm al-Quran?
 J : 60 Hizb
 S : Berapa jumlah Ayat dlm al-Quran?
 J : 6236 Ayat
 S : Berapa jumlah Kata dlm al-Quran?, dan Berapa Jumlah Hurufnya?
 J : 77437 Kata, atau 77439 Kata dan 320670 Huruf
 S : Siapa Malaikat yang disebut dlm al-Quran?,
 J : Jibril, Mikail, Malik, Malakulmaut, Harut, Marut, Al-Hafazoh, Al-Kiromulkatibun HamalatulArsy, dll.
 S : Berapa Jumlah Sajdah (ayat Sujud) dlm al-Quran?
 J : 14 Sajdah
 S : Berapa Jumlah para Nabi yg disebut dlm Al-Quran?
 J : 25 Nabi
 S : Berapa Jumlah Surah Madaniyah dlm al-Quran?, sebutkan.
 J : 28 Surah, al-Baqoroh, al-Imron, al-Nisa" al-Maidah, al-Anfal, al-Tawbah, al-Ra'd, al-Haj, al-Nur, al-Ahzab, Muhammad, al-Fath, al-Hujurat, al-Rahman, al-Hadid, al-Mujadilah, al-Hasyr, al-Mumtahanah, al-Shaf, al-Jum'ah, al-Munafiqun, al-Taghabun, al-Thalaq, al-Tahrim, al-Insan, al-Bayinah, al-Zalzalah, al-Nashr.
 S : Berapa Jumlah Surah Makiyah dlm al-Quran? sebutkan.
 J : 86 Surat, selain surah tersebut di atas.
 S : Berapa Jumlah Surah yg dimulai dgn huruf dlm al-Quran?
 J : 29 Surah.
 S : Apakah yg dimaksud dgn Surah Makiyyah?, sebutkan 10 saja.
 J : Surah Makiyyah adalah Surah yg diturunkan di Makkah sebelum Hijrah, seperti: al-An'am, al-Araf, al-Shaffat, al-Isra', al-Naml, al-Waqi'ah, al-Haqqah, al-Jin, al-Muzammil, al-Falaq.
 S : Apakah yg dimaksud dgn Surah Madaniyyah? sebutkan lima saja?
 J : Surah Madaniyah adalah Surah yg diturunkan di Madinah setelah Hijrah, seperti: al-Baqarah, al-Imran, al-Anfal, al-Tawbah, al-Haj.
 S : Siapakah nama para Nabi yg disebut dlm Al-Quran?
 J : Adam, Nuh, Ibrahim, Isma'il, Ishaq, Ya'qub, Musa, Isa, Ayub, Yunus, Harun, Dawud, Sulaiman, Yusuf, Zakaria, Yahya, Ilyas, Alyasa', Luth, Hud, Saleh, ZulKifli, Syuaib, Idris, Muhammad Saw.
 S : Siapakah satu-satunya nama wanita yg disebut namanya dlm al-Quran?
 J : Maryam binti Imran.
 S : Siapakah satu-satunya nama Sahabat yg disebut namanya dlm al-Quran?
 J : Zaid bin Haritsah. Rujuk dlm surah Al Ahzab ayat 37.
 S : Apakah nama Surah yg tanpa Basmalah?
 J : Surah at-Tawbah.
 S : Apakah nama Surah yg memiliki dua Basmalah?
 J : Surah al-Naml.
 S : Apakah nama Surah yg bernilai seperempat al-Quran?
 J : Surah al-Kafirun.
 S : Apakah nama Surah yg bernilai sepertiga al-Quran?
 J : Surah al-Ikhlas
 S : Apakah nama Surah yg menyelamatkan dari siksa Qubur?
 J : Surah al-Mulk
 S : Apakah nama Surah yg apabila dibaca pada hari Jum'at akan menerangi sepanjang pekan?
 J : Surah al-Khafi
 S : Apakah ayat yg paling Agung dan dlm Surah apa?
 J : Ayat Kursi, dlm Surah al-Baqarah ayat No.255
 S : Apakah nama Surah yg paling Agung dan berapa jumlah ayatnya?
 J : Surah al-Fatihah, tujuh ayat.
 S : Apakah ayat yg paling bijak dan dlm surah apa?
 J : Firman Allah Swt :" Barang siapa yg melakukan kebaikan sebesar biji sawi ia akan lihat, Barang siapa melakukan kejahatan sebesar biji sawi ia akan lihat.. (Surah al-Zalzalah ayat 7-8)
 S : Apakah nama Surah yg ada dua sajdahnya?
 J : Surah al-Haj ayat 18 dan ayat 77.
 S : Pada Kata apakah pertengahan al-Quran itu di Surah apa? ayat no Berapa?
 J : وليتلطف Surah al-Kahfi ayat No. 19.
 S : Ayat apakah bila dibaca setiap habis Sholat Fardhu dpt mengantarkannya masuk ke dalam surga?
 J : Ayat Kursi.
 S : Ayat apakah yg diulang-ulang sbyk 31 kali dlm satu Surah dan di Surah apa?
 J : Ayat فبأي آلاء ربكما تكذبانِ ) pada Surah al-Rahman.
 S : Ayat apakah yg diulang-ulang sbyk 10 kali dlm satu Surah dan di surah apa? Apakah ayat ini ada juga disebut dlm surah lainnya? Di Surah apa?
 J : Ayat (ويل يومئذ للمكذبين) pada Surah al-Mursalat, juga ada dlm Surah al-Muthaffifiin ayat No. 10.
 S : Apakah Ayat terpanjang dlm al-Quran? pada Surah apa? Ayat berapa?
 J : Ayat No 282 Surah al-Baqarah...

Silakan "Share" agar ilmu ini bermanfaat.