13 April 2009

Panik, Wudhu Batal Ketika Sedang Shalat Jumat

Pertanyaan

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Singkat saja ustadz, ada teman yang menanyakan kepada saya, apakah yang seharusnya dilakukan jika kita sedang menjadi makmum sholat jumat. Lalu wudhu kita batal, misalnya karena buang angin.

Haruskah kita kembali wudhu, sedangkan kalau kita paksakan berjalan menuju ke tempat wudhu maka kita akan harus berjalan di depan jamaah yang sedang sholat dan sudah pasti akan mengganggu barisan shaf karena kita akan memaksakan badan kita melewati sela-sela barisan shaf.

Atau bolehkah kita tayamum saja di lantai, lalu melanjutkan sholat. Ataukah sebaiknya kita ikut terus sholat mengikuti imam, terus ketika sholat jumat usai, kita wudhu lagi dan menggantinya dengan sholat dzuhur? Mohon pencerahan ustadz,

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

catur

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Buang angin saat sedang shalat Jumat memang termasuk 'musibah'. Bagaimana tidak? Kita jadi serba salah tentunya. Begini salah dan begitu salah. Jalan satu-satunya, usahakan biar jangan batal wudhu'nya. Bagaimana caranya biar tidak batal wudhu'nya, itu terserah antum. Berijtihadlah sekuat-kuatnya agar tidak sampai batal. Kalau perlu disumpel deh.

Tapi bagaimana kalau sudah disumpel masih bocor juga?

Itu yang saya bilang musibah. Karena sudah pasti kalau shalat diteruskan juga tidak sah. Tayammum? Jelas tidak sah, lha wong syarat tayammum itu tidak ada air. Padahal di masjid itu sudah pasti ada air.

Lagian mau tayammum pakai apa? Tayammum itu kan harus pakai tanah, bukan pakai karpet. Mana ada dalilnya bahwa Nabi SAW tayammum pakai karpet. Yang ada di Al-Quran, tayammum itu pakai tanah yang suci. Untuk mendapatkan tanah yang suci, antum kudu keluar masjid dulu, kan?

Kalau sudah keluar masjid, ya mendingan juga berwudhu', bukan tayammum. Silahkan baca ayat berikut ini :

فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ

Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.(QS. Al-Maidah : 6)

Tidak Boleh Lewat Di Depan Orang Shalat

Di sisi lain, berjalan keluar untuk berwudhu menjadi nyaris tidak mungkin, lantaran kita akan melewati shaf-shaf orang yang shalat. Dan ada larangan yang kuat untuk lewat di depan orang yang sedang shalat.

Diriwayatkan dari Busyr bin Sa’id, bahwa Zaid bin Khalid telah mengutusnya kepada Abu Juhaim untuk menanyakan hadits yang telah ia dengar dai Rasulullah saw. tentang orang yang lewat di hadapan orang shalat. Abu Juhaim berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Kalaulah orang yang lewat di hadapan orang shalat tahu hukuman yang bakal diterimanya, niscaya berdiri menunggu selama empat puluh lebih baik baginya daripada lewat di depan orang shalat,” (HR Bukhari dan Muslim).

Abu an-Nadhar berkata, “Aku tidak tahu berapakah yang beliau sebutkan, apakah empat puluh hari, empat puluh bulan atau empat puluh tahun?”

Orang Yang Shalat Harus Mencegah Orang Lain Melewatinya

Kalau kita dilarang lewat di depan orang yang sedang shalat, maka dari sisi orang yang sedang shalat pun ada perintah untuk menahan orang lain yang ingin lewat di depannya.

Abu Shalih as-Sammam berkata, “Aku melihat Abu Sa’id al-Khudri r.a. pada hari Jum’at shalat dengan menghadap sutrah di depannya. Lalu seorang pemuda dari Bani Abi Mu’aith ingin melintas di depan beliau. Abu Sa’id menahan dada pemuda itu. Pemuda itu tidak mendapatkan jalan kecuali di depannya. Ia kembali ingin melintas di depan Abu Sa’id. Beliau kembali menahannya lebih keras dari yang pertama. Lalu ia memaki Abu Sa’id. Lalu pemuda itu menemui Marwan dan melaporkan perlakuan yang diterimanya dari Abu Sa’id. Tidak berapa lama kemudian Abu Sa’id datang ketempat itu. Marwan berkata, ‘Apa gerangan yang terjadi antara kamu dan saudaramu, wahai Abu Sa’id?’ Abu Sa’id berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Apabila salah seorang dari kamu shalat menghadap sutrah lalu ada seseorang yang ingin melintas di depannya hendaklah ia menahannya. Jika ia bersikeras lawanlah karena dia adalah syaitan’". (HR Bukhari dan Muslim).

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Jika salah seorang kamu sedang shalat, maka janganlah membiarkan seorang pun melintas di depannya. Jika ia bersikeras (tetap mau melintas), maka lawanlah karena ia bersama qarin (jin yang selalu menyuruh berbuat jahat)’ (HR Muslim).

Jadi...?

Karena melewati orang shalat hukumnya tidak boleh, jadi ya tunggu saja sampai selesai. Sebab mau wudhu tidak bisa, karena tidak boleh melewati orang shalat. Mau shalat juga tidak sah, karena wudhu'nya sudah batal.

Berarti tidak ada solusinya? Tidak juga. solusi tetap ada asal kita banyak akal.

Kenapa antum tidak mengantungi botol spray untuk wudhu' saja. Bentuknya kecil berisi air putih biasa. Masuk ke dalam kantong kemeja atau kanton celana. Botol itu ada sprayer dan kalau ditekan, tetes-tetes air akan menyembur ke luar.

Semprotkan saja tetes-tetes air itu ke wajah, tangan hingga siku, kepala dan kedua kaki hingga mata kaki. Nah, antum sudah selesai berwudhu' di tempat kejadian.

Praktis, aman, mudah, dan syar'i. Sayangnya belum ada pihak-pihak yang terpikir untuk memproduksinya. Padahal realitas keseharian kita menunjukkan perlunya kita bisa berwudhu dimana saja kapan saja dalam segala keadaan.

Antum tertarik untuk memproduksinya? Jangan lupa nanti keuntungannya diinfakkan untuk dakwah di warna islam ya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc
www.warnaislam.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar