04 Mei 2009

Menyembelih Binatang Dengan Niat Lillah, Dilarang Dilakukan Di Tempat Yang Dipergunakan Untuk Menyembelih Binatang Bukan Lillah

Firman Allah 'Azza wa Jalla, artinya:
"Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk tujuan menimbulkan kemadharatan (terhadap orang-arang mukmin), untuk kekufuran dan untuk memecah belah di kalangan orang-orang mu 'min serta untuk mempersiapkan kedatangan orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak sebelum itu. Mereka niscaya bersumpah: "Kami tidak menghendaki selain kebaikan." Dan Allah menjadi saksi bahwa mereka itu sesungguhnya adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu lakukan shalat di masjid itu selama-lamanya. (Sebaliknya) masjid yang didirikan atas dasar takwa semenjak hari pertamanya, (masjid inilah) yang lebih patut kamu lakukan shalat di dalamnya. Dan AIIah menyukai orang-orang yang mensucikan diri. " (Bara'ah/At-Taubah: 107-108)

Tsabit bin Adh-dhahhak ra menuturkan:
"Ada seorang yang bernadzar akan menyembelih seekor unta di Buwanah lalu bertanyalah orang itu kepada Nabi shallallahu `alaihi wasallam. Nabipun bertanya: "Apakah di tempat itu pernah ada salah satu dari berhaIa-berhala jahiliyah yang disembah ? " Para sahabat menjawab: "Tidak. " Beliau bertanya lagi: "Dan apakah di tempat itu pernah dilaksanakan salah satu perayaan hari raya mereka ? " Mereka menjawab: "Tidak." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penuhilah nadzaumu itu. Akan tetapi tidak boleh dipenuhi sesuatu nadzar yang menyalahi hukum Allah dan nadzar perkara yang di luar hak milik seseorang. (Hadits riwayat Abu Dawud, dan isnadnya menurut persyaratan Al-Bukhari dan Muslim)

Buwanah: nama suatu tempat di sebelah selatan kota Mekkah sebelum Yalamlam; atau anak bukit sebelah Yanbu'.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar