31 Juli 2009

Berani Meninggalkan Sholat?

Jawaban dari sebuah pertanyaan tentang hukum meninggalkan shalat :

Shalat adalah tiang agama sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat (yang artinya): “Shalat itu tiang agama, siapa yang menjaga shalatnya, maka ia menjaga agamanya, dan siapa yang menyia-nyiakan shalatnya, maka ia menyia-nyiakan agamanya”. Demikian juga dalam sebuah hadits yang lain Nabi saw. bersabda (yang artinya): “(‘amal) Yang pertama-kali dihisab pada hari Qiyamat adalah shalat.

Jika shalatnya baik, maka seluruh ‘amal pun menjadi baik. Sebaliknya jika shalatnya buruk, maka seluruh ‘amal menjadi buruk” (H.R. An-Nasa-i). Jika seorang yang shalatnya buruk – padahal ia masih shalat — , mengakibatkan semua ‘amal yang lain menjadi buruk pada hari Qiyamat nanti, apalagi orang yang meninggalkan shalat sama-sekali, bagaimana nasibnya?

Dalam sebuah hadits Nabi saw besabda (yang artinya): “Siapa-saja yang meninggalkan shalat, maka sunggguh ia telah kufur”. Para ’ulama berbeda pendapat tentang hukum ”kufur” dalam hadits ini. Sebagian mereka mengatakan bahwa ”kufur” dalam hadits ini menegaskan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, maka ia telah menjadi ”kafir”. Sebagian yang lain berpendapat, bila ia meninggalkan shalat dengan sengaja atau karena malas, akan tetapi ia mengakui bahwa shalat itu adalah kewajiban, maka ia belum menjadi kafir, namun perbuatannya itu adalah dosa besar. (Wallahu A’lam).

Masih beranikah meninggalkan shalat.....????
Djoko Priambodo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar